"Ya sekarang sama bunda fokusnya ke anak aja," ujar Kiwil.
Dalam agenda putusan mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (03/02) itu, Kiwil dan Rohimah sama-sama hadir.
Usai sidang, Kiwil menegaskan bahwa pernikahannya dengan Rohimah tak bisa dipertahamkan lagi.
"Tadi sudah mediasi dan putusannya sudah sepakat cerai," kata Kiwil.
Pria berusia 48 tahun itu tak bisa mempertahankan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun itu.
"Udah enggak bisa, udah selesai semuanya," ucapnya.
Kiwil menyebutkan kalau Rohimah tetap bersikeras pada pendiriannya yang tak bisa menerima pria yang selalu ingin poligami.
"Ya enggak bisa diterusin. Bunda Rohimah prinsipnya memang tidak mau dipoligami lagi. Jadi ya engga bisa lagi dipertahanin," ungkapnya.
Kiwil pun sampai akhir tetap mempertahankan prinsipnya untuk tetap ingin berpoligami.