Pengacara Asdianti, Zainuddin mengatakan tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Taka Bonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015.
Transaksi jual beli dilakukan pada tahun 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Sosok Pembeli Pulau Lantigiang, Seorang Direktur dan Istri WN Italia"