Askara diketahui ditangkap di rumahnya pada Kamis (07/01).
Dalam penangkapan polisi menyita alat bukti berupa 1 butir H5, satu plastik kecil berisi 1 butir setengah H5, alat hisap sabu, dan senjata api.
Askara mengaku sudah selama satu tahun terakhir mengonsumsi narkoba.
Ia pun dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (*)