GridStar.ID - Kabar baik, pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka!
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, sebaiknya mulai persiapkan dari sekarang yuk persyaratannya.
Hal ini diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Update Terbaru, Kemendikbud Ketuk Palu: Formasi CPNS Guru Masih Diadakan Selain PPPK
Tjahjo Kumolo menuturkan CPNS 2021 segera dibuka pada bulan April mendatang.
Namun, sembari menunggu pelaksanaan CPNS 2021, ada baiknya mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Dilansir dari Serambi News, total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.
Baca Juga: Tak Ada Penerimaan CPNS Guru 2021, Kepala BKN Ungkap Alasannya, akan Beralih Sistem Perekrutan PPPK?
Dikutip dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil