Nah, terlepas dari hal itu mengenai pembagian harta warisan dalam islam, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad yang dikutip dari unggahan di kanal youtube Religione, Rabu (30/12).
"Kamu hai suami dapat setengah dari harta istrimu kalau tidak ada anak, kalau ternyata ada anak berarti kamu dapat seperempat,
Istri mendapat seperempat kalau tak ada anak, kalau ada anak maka kamu dapat seperlapan,
anak laki - laki dapat 2 kali bagian anak perempuan," jelas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Somad juga mengatakan pentingnya mengingatkan anak untuk membagi harta warisan yang mereka tinggalkan dengan menggunakan hukum islam.
"Maka yang kita perlu pesankan kepada anak - anak kita adalah kalau aku mati nanti kamu bagikan harta ini menurut hukum faraid menurut hukum mawaris menurut hukum Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW," imbuhnya lagi.
Sementara untuk pasangan yang tidak memiliki anak kandung atau memutuskan untuk mengangkat anak, maka yang berhak atas harta warisan tersebut adalah saudara (kakak adik) atau kedua orang tua kandungnya.
Sementara alasan mengapa laki - laki mendapat harta warisan lebih banyak juga turut dijelaskan oleh Ustadz Somad.
"Laki - laki itu kepala keluarga dia yang memberikan nafkah anak nafkas istri kalau ada keponakan atau anak yatim dia yang menanggungnya," tuturnya.