Baca Juga: Viral! Seorang Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Ketahuan Lakukan Seks Sesama Jenis
Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.
Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.
Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri