Follow Us

Sudah Ketok Palu, Pemerintah Tetapkan WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 1 hingga 14 Januari 2021 Mendatang, Ini Alasannya

Hinggar - Selasa, 29 Desember 2020 | 06:30
Warga memakai masker pelindung berjalan di sebuah distrik pasar lokal di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Rabu (13/5/2020).
ANTARA FOTO/REUTERS/KIM KYUNG-HOON

Warga memakai masker pelindung berjalan di sebuah distrik pasar lokal di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Viral! Seorang Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Ketahuan Lakukan Seks Sesama Jenis

Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara.

Baca Juga: Dampaknya Tak Main-main Untuk Kehidupan, WHO Peringatkan Covid-19 Bukan Pandemi yang Terakhir: Kita Semua Harus Belajar dari Pandemi

Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama "VUI-202012/01". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia, Kecuali Kunjungan Pejabat Setingkat Menteri

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular