Selain itu, pengacara mengatakan Lina pun meninggalkan piutang.
"Ada piutang almarhumah di luar kurang lebih sekitar Rp 2 miliar setelah masuk putusan cerai piutang ini ada penagihan sekitar Rp 300 juta jadi sekitar Rp 1,7 miliar," ujarnya.
Pengacara juga menjelaskan bahwa ruko tersebut sudah beralih fungsi dan disewakan menjadi tempat jasa pengiriman.
"Setelah waktu itu dipakai salon kemudian kosong lalu disewakan sebagai jasa penitipan barang mungkin sekarang kosong lagi," ucapnya. (*)