Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.
Karena kejadian ini Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Kasus ini bukan pertama kali bagi Iyut Bing Slamet.
Ia pertama kali terjerat karena kasus narkoba pada tahun 2011 lalu.
Iyut Bing Slamet sempat tertangkap dan divonis dengan hukuman satu tahun penjara. (*)