Untuk mengetahui apakah termasuk dalam PTK non PNS yang menerima BLT guru, kita bisa melakukan pengecekan melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kita juga bisa melakukan pengecekan melalui laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan.
Ini langkah mengaksesnya:
- Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
- Masukkan account PTK pada Dapodik
- Masukkan password PTK Dapodik
- Klik tombol "login"
Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.
Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBLT Guru Sudah Ditransfer ke 1,6 Juta Rekening, Ini Cara Mengeceknya