Follow Us

Teka-Teki Prostitusi Artis Terbongkar, VS Blak-blakan Sudah Ditawar Pengusaha Rp20 Juta, Tak Bisa Mengelak di Depan Hakim: Maksudnya Layani Pria Hidung Belang?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 25 November 2020 | 19:03
Kasus dugaan prostitusi online Vernita Syabilla digelar, sosok pengusaha yang menawarnya Rp20 juta terungkap
Kolase Serambi Indonesia

Kasus dugaan prostitusi online Vernita Syabilla digelar, sosok pengusaha yang menawarnya Rp20 juta terungkap

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online VS Merebak, Mbak You Terawang Artis Pria Juga Tak Luput dari Jeratan Ini Padahal Dikenal Alim Tapi Berprofesi Ganda Jadi Gigolo!

Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa. "Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.

"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.

Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur Dicokok Polisi Dugaan Prostitusi Online Artis, VS Nangis Minta Maaf hingga Sempat Bela Diri: Saya Masih Utuh Berpakaian, Kondomnya Bukan Punya Saya!

"Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Didalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan. Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.

Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.

"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.

Baca Juga: Sempat Diciduk Polisi Saat Berada di Sebuah Hotel, Artis FTV Ini Kini Jualan Bandeng Demi Sesuap Nasi, Setelah Tersandung Kasus Prostitusi Online

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira. (*)

Source : Tribunstyle.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest