Follow Us

Hati-hati Gunakan Media Sosial! Asal Menyebarkan Konten Porno, Sanksi dan Pidana Penjara Menanti Para Pelakunya

Hinggar - Senin, 09 November 2020 | 18:02
Nonton Film Porno Dulu Buat Pemanasan Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Ini Kaget Setengah Mati Mengetahui Pemerannya Putri Kandungnya Sendiri
Kolase gambar ilustrasi/Pexels.com dan Tribunnews.com

Nonton Film Porno Dulu Buat Pemanasan Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Ini Kaget Setengah Mati Mengetahui Pemerannya Putri Kandungnya Sendiri

Baca Juga: Denny Darko Ternyata Sudah Ramalkan Tentang Video Syur Mirip Gisella Anastasia Sejak Tahun Lalu: Saya Benci Ramalan Buruk Terjadi!

Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Oleh karena itu, Dedy menekankan, agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

Baca Juga: Tak Mau Lama-Lama Bungkam, Gisella Anastasia Akhirnya Buka Suara Video Syur Mirip Dirinya, Bukan Sangkalan, Mantan Istri Gading Marten Justru Mohon Satu Hal Ini

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat," ujar Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Usai Geger Video Syur Mirip Gisella Anastasi, Kini Seantero Tanah Air Kembali Heboh dengan Video Syur yang Mirip Jessica Iskandar

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest