Follow Us

Hati-hati Gunakan Media Sosial! Asal Menyebarkan Konten Porno, Sanksi dan Pidana Penjara Menanti Para Pelakunya

Hinggar - Senin, 09 November 2020 | 18:02
Nonton Film Porno Dulu Buat Pemanasan Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Ini Kaget Setengah Mati Mengetahui Pemerannya Putri Kandungnya Sendiri
Kolase gambar ilustrasi/Pexels.com dan Tribunnews.com

Nonton Film Porno Dulu Buat Pemanasan Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Ini Kaget Setengah Mati Mengetahui Pemerannya Putri Kandungnya Sendiri

GridStar.ID - Akhir pekan lalu warganet dihebohkan dengan tersebarnya video syur mirip dengan Gisella Anastasia.

Karena kejadian ini nama Gisel menjadi trending topik di Twitter pada Jumat (06/11) hingga Sabtu (07/11).

Setelah itu video mirip Jessica Iskandar juga ikut tersebar dan nama Jedar juga menjadi trending pada Minggu (08/11).

Baca Juga: Namanya Terseret Kasus Panas Video Syur Mirip Gisel, Manajemen Adhietya Mukti Langsung Konfirmasi Bantah Kabar Burung: Mohon Bijaksana, Fitnah Dapat Terjadi pada Siapa Saja!

Hal ini akan terus ditelusuri dan penyebar konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi akan terancam pidana.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down video tersebut.

Menurut dia, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial.

Baca Juga: Ramalannya Jarang Meleset, Mbah Mijan Pernah Sebut Gisella Anastasia Makin Nakal Usai Cerai dari Gading Marten Beberkan Hal Ini, Terbukti Benar?

"Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut.

Sampai saat ini, ada 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform media sosial yakni Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, dan Telegram," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (08/11).

Dedy mengingatkan, ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest