GridStar.ID - Kabar tak menyenangkan datang dari aktor Hollywood kondang, Johnny Depp.
Aktor kawakan ini tak terima atas pencemaran nama baik dan melaporkan The Sun pada pihak berwajib.
Namun, ternyata Johnny Depp harus telan pil pahit atas kekalahannya.
Hakim Andrew Nicol telah memutus kasus pencemaran nama baik aktor Johnny Depp melawan Grup Penerbit The Sun.
Pada 2018, Johnny Depp menuding The Sun telah mencemarkan nama baiknya dalam sebuah artikel yang menyebutnya sebagai "pemukul istri".
Tim pengacara Johnny Depp siap melayangkan banding atas putusan tersebut.
"Penggugat (Depp) belum berhasil membuktikan tudingan atas pencemaran nama baik. Walaupun dia telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindak pencemaran nama baik, para terdakwa telah menunjukkan makna dari apa yang mereka terbitkan yang pada dasarnya adalah benar," kata Hakim Nicol seperti dilansir Variety, Selasa (3/11/2020).
Hakim Nicol telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa serta mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang digugat oleh penggugat.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari persidangan tiga minggu yang dilakukan pada Juli di Royal Courts of Justice London, di tengah hubungan panas Johnny Depp dan mantan istrinya, Amber Heard.