"Tadi sudah disampaikan bahwa suami beliau kan kerjanya bukan hanya di dunia entertainment, beliau juga pengusaha dan konsultan pajak," kata Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin.
Karena banyaknya tudingan yang disampaikan pada Nurdin, Atin melaporkan Seny Ameliya atas pencemaran nama baik.
Seny dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny terancam hukuman penjara 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 750 juta. (*)