Namun menuru mekanisme internal KPK mengatur bahwa pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan pernyataan tertulis satu bulan sebelumnya. (*)
Sempat Jadi Jubir Hingga Biro Humas KPK, Febri Diansyah Serahkan Surat Pengunduran Diri
Hinggar - Kamis, 24 September 2020 | 18:02