GridStar.ID - Nama Lidya Pratiwi menjadi sorotan publik pada tahun 2006.
Publik digegerkan dengan sosok Lidya Pratiwi yang dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan kekasihnya.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus tersebut adalah dia mengetahui rencana pembunuhan tetapi tak berusaha mencegah.
Sedangkan dalang pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Pembunuhan kekasih Lidya Pratiwi, Naek Gonggom, terjadi di sebuah cottage di kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.
Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Bebas murni dari penjara, Lidya Pratiwi untuk pertama kalinya tampil di layar kaca.