Follow Us

Jangan Sampai Kena Blacklist dan Tak Bisa Daftar Lagi! Ini Penyebab Status Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Hinggar - Jumat, 18 September 2020 | 07:00
Andalkan Program Jokowi Selama Pandemi, Peserta Kartu Prakerja Gigit Jari Dana Insentif Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak Pemerintah
Kompas.com

Andalkan Program Jokowi Selama Pandemi, Peserta Kartu Prakerja Gigit Jari Dana Insentif Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak Pemerintah

GridStar.ID - Saat ini ada banyak orang yang belum memiliki dan mencari pekerjaan yang mendaftar untuk mendapatkan kartu prakerja.

Hingga gelombang 8 sudah ada sebanyak 4,6 juta orang terdaftar sebagai peserta.

Namun beberapa orang peserta di gelombang 4 malah dicabut.

Baca Juga: Kabar Baik, Hari Ini Gelombang 8 Penerima Kartu Prakerja Diumumkan, Ada Nama Kamu?

Status sejumlah penerima Kartu Prakerja gelombang 4 telah dicabut pada Kamis (17/09).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

Namun, Louisa tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut statusnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Tersisa 2 kali di Tahun Ini, Gelombang 9 Dibuka Siang Ini! Catat Waktu dan Cara Daftarnya

"Menurut peraturan, penerima Kartu Prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/09).

Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/09) pukul 23.59 WIB.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular