GridStar.ID - Saat ini ada banyak orang yang belum memiliki dan mencari pekerjaan yang mendaftar untuk mendapatkan kartu prakerja.
Hingga gelombang 8 sudah ada sebanyak 4,6 juta orang terdaftar sebagai peserta.
Namun beberapa orang peserta di gelombang 4 malah dicabut.
Baca Juga: Kabar Baik, Hari Ini Gelombang 8 Penerima Kartu Prakerja Diumumkan, Ada Nama Kamu?
Status sejumlah penerima Kartu Prakerja gelombang 4 telah dicabut pada Kamis (17/09).
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.
Namun, Louisa tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut statusnya.
"Menurut peraturan, penerima Kartu Prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/09).
Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/09) pukul 23.59 WIB.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.