Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yakni, UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kala itu Vicky Prasetyo beranggapan bila Angel Lelga yang masih berstatus istrinya melakukan perzinahan dengan pria bernama Fiki Alman.
Karena itulah, Angel Lelga lantas merasa namanya dipermalukan dan difitnah hingga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
Sementara itu, dilansir dari Suar Grid.id sosok Fiki Alman sendiri baru-baru ini tampak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fiki Alman merupakan pria yang digerebek bersama Angel Lelga.
Kedatangan Fiki Alman ke Pengadilan tak lain karena sidang kasus Vicky Prasetyo.
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi Jaksa bernama Fiki Alman.
Fiki Alman hadir ke dalam persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum yang diketahui Rudi Kabunang.
Ketika memberikan kesaksian, Fiki Alman mengaku berada di dalam kamar bersama dengan Angel Lelga.