Kak Seto kemudian menyampaikan bahwa beberapa kali pihak dari Halilintar tidak bisa datang ke mediasi yang dilakukan.
“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya. Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya.
Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tambah Kak Seto.
Merasa mediasi yang dilakukan tak juga membuahkan hasil, Kak Seto akhirnya menyarankan untuk menempuh kasus itu lewat jalur hukum.
“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto.
Akhirnya pihak Happy Hariadi mengajukan laporan pada 7 Oktober tahun lalu. (*)