AF kini ditahan di Mapolresta Jambi.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Tribun Jakarta dengan judulEmosi Dihalang-halangi Rujuk dengan Suami, Anak Nekat Siram Ibu Kandung Pakai Air Panas saat Mencuci