Menurut penjelasan UAS, diketahui bahwa batas pengerjaan dan waktu shalat Subuh dapat ditentukan berdasarkan waktu syuruq.
Sementara untuk mengetahui waktu syuruq, bisa ditentukan dari waktu magrib di masing-masing daerah.
“Cara mudah untuk isyraq tengok magribnya, jam berapa magribnya, begitu juga isyraq,” ujar UAS.
UAS menjelaskan, cara mengukur waktu syuruq atau isyraq yaitu dengan mengurangi 15 menit dari waktu magrib di masing-masing daerah.
UAS kemudian memberikan gambaran dengan mengambil waktu magrib di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan waktu seperti saat video tersebut diambil.
Ketika itu, waktu magrib di Kota Tanjung Pinang jatuh pada pukul 06.04 WIB.
Dengan demikian, setelah dikurangi 15 menit maka waktu syuruq atau terbitnya matahari di Kota Tanjung Pinang pada saat itu jatuh pada pukul 5.50 WIB.
Jadi, di waktu dan jam inilah (5.50 WIB) subuh di Kota Tanjung Pinang ketika itu sudah habis.
“Jadi kalau begitu, syuruq matahari terbit di tanjung pinang, jam 5.50,”