GridStar.ID - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menuai sorotan publik.
Mantan Kapolda Sumsel ini diketahui membawa helikopter dalam kunjungan ziarah ke Sumatera Selatan beberapa waktu silam.
Alhasil, Firli Bahuri diduga tidak mematuhi kode etik dan kini dalam penanganan Dewan Pengawas KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa ia akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/08) hari ini.
Firli mengatakan, ia akan menghadiri sidang tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang.
“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat undang-undang," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/08) malam.
Firli mengaku menghargai sidang tersebut sebagai mekanisme untuk memberi klarifikasi dan menjelaskan detail obyek permasalahan.
Ia pun mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli.
Tak Hanya Kepergok Cuti Naik Helikopter Mewah, Nasib Ketua KPK di Ujung Tanduk Setelah Ketahuan Langgar Protokol Ini
Firli mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.
Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.
Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/08) hari ini.
Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Helikopter, Ini Bukan Hidup Mewah