Follow Us

Orangtuanya Memilih Keluar dari Kerajaan Inggris, Anak Pangeran Harry Tetap Harus Menjalani Peraturan Ini Jika Telah Dewasa

Hinggar - Senin, 24 Agustus 2020 | 08:30
Pangeran Harry dan Archie
mirror

Pangeran Harry dan Archie

GridStar.ID - Pangeran Harry memutuskan untuk keluar dari kerajaan Inggris setelah dirinya menikah dan memiliki seorang anak.

Keputusan tersebut dilakukannya agar sang putra Archie memiliki kehidupan yang lebih damai.

Seorang ahli kerajaan mengklaim Archie dapat tunduk pada hukum kerajaan tentang pernikahan, da apakah dia memutuskan untuk menggunakan gelar kerajaannya atau tidak.

Baca Juga: Bak Ingin Cairkan Hubungannya dengan Meghan Markle, Pangeran William dan Kate Middleton Beri Ucapan Untuk Ulang Tahun Pangeran Harry

Menurut seorang ahli konstitusi, Undang-Undang Suksesi Mahkota 2013 mengatur bahwa bangsawan yang berada di urutan keenam dari takhta ke atas harus meminta izin kepada raja yang memimpin untuk menikah.

Hal inilah yang membuat Archie suatu hari nanti juga akan terikat dengan peraturan tersebut.

Pakar Iain MacMarthanne menjelaskan Archie kemungkinan akan tunduk pada aturan kerajaan yang sama seperti sepupunya - Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis.

Baca Juga: Segera Mantu, David Beckham Akan Undang Pangeran Harry dan Meghan Markle di Acara Pernikahan Putra Sulungnya

Meskipun kini orang tuanya tak memberi Archie gelar kerajaan, namun ia masih berada di urutan ke tujuh dalam pewaris takhta dan kan naik garis suksesi ketika sang kakek Pangeran Charles menjadi raja.

Ketika Pangeran Charles menjadi Raja, secara otomatis Archie akan menjadi pangeran dan terserah padanya untuk memutuskan menggunakan gelar kerajaannya atau tidak ketika usianya mencapai 18 tahun.

Meskipun nantinya Archie tak menggunakan gelar kerajaan, namun ada kemungkinan ia tetap tunduk dengan hukum kerajaan seputar pernikahan.

Source : Mirror

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest