GridStar.ID - Nama Anji dan Hadi Pranoto beberapa hari ini memang tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan kontroversi yang mereka buat mengenai klaim penemuan obat Covid-19 yang disampaikan oleh Hadi Pranoto.
Masalah ini pun semakin besar ketika Anji melakukan wawancara dengan Hadi dan membahas penemuan tersebut.
Video Anji yang membahas penemuan obat tersebut menjadi kontroversi dan akhirnya dihapus oleh Youtube.
Gelar dari Hadi Pranoto pun mulai dipertanyakan.
Bahkan keduanya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh organisasi Cyber Indonesia.
Ketua Cyber Indonesia Muannas, menyampaikan Anji dan Hadi dijerat dengan pasal yangh berbeda.
Hadi Pranoto dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).