Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buntut Panjang Klaim Penemuan Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Resmi Dilaporkan ke Polisi

Hinggar - Selasa, 04 Agustus 2020 | 07:00
Hadi Pranoto dan Anji
kompas.com

Hadi Pranoto dan Anji

Baca Juga: Dari Awal Terlibat Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto Bereaksi Saat Hadi Klaim Temukan Obat Covid-19: Datang ke Pemerintah, Tunjukkan Buktinya

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

"Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas.

Pasal yang disangkakan untuk keduanya yaitu Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x