Kemudian SP bersama AR juga anak tirinya duduk bersama membicarakan keputusan itu.
Akhirnya baik SP, AR, dan anaknya sepakat tanpa ada penolakan sedikitpun.
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," terang Ipda Drones.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," lanjutnya.
Setelah ketiganya sepakat, kemudian bersama-sama menemui ayah dari SP untuk meminta saran.
Ayah dari SP memperbolehkan poligami dilakukan namun harus menuntaskan persyaratan.
Di mana SP harus memberikan warisan pada AR berupa kerbau atau sepetak sawah.
SP pun selanjutnya setuju dan memenuhi persyaratan tersebut.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya."