Follow Us

Divonis 12 Bulan Masa Percobaan Atas Laporan yang Dilakukan Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis dan Bersyukur: Akhirnya Niki Bisa Dapat Keadilan

Hinggar - Kamis, 16 Juli 2020 | 12:30
Nikita Mirzani menangis usai vonis dijatuhkan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nikita Mirzani menangis usai vonis dijatuhkan

Baca Juga: Blak-blakan Urusan Ranjang, Nikita Mirzani Ngaku Mimpi Ditiduri Banyak Pria Sekaligus, Nyai Sebut Rasanya Seperti Nyata: Bangun-bangun Gue Langsung ke Toilet!

Puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, kuasa hukum Fahmi Bachmid bersyukur kliennya tak harus dipenjara.

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP tetang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Gembar-Gemborkan Harta Kekayaannya Saingi Suami Nagita Slavina, Nikita Mirzani Malah Dibuat Melongo Saat Sambangi Rumah Sepupu Raffi Ahmad yang Megahnya bak Istana Maroko, Nyai: Sofanya Mahal!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas tindakan yang dilakukan terhadap Dipo Latief. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular