GridStar.ID - Ivan Gunawan kini tengah menjadi sorotan.
Designer kondang ini sedang gencar-gencarnya merebut hati Ayu Ting Ting.
Tapi sepertinya Ivan Gunawan harus bersaing dengan Didi Riyadi yang juga sedang dikabarkan dekat dengan Ayu.
Ditengah perseteruan sengit itu, Ivan Gunawan malah kepergok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (09/07) seperti dilansir dari Grid.ID.
Ivan Gunawan turun dari mobil seorang diri melangkah masuk ke ruang pengadilan.
Ivan tampak santai menunggu persidangan dimulai.
Saat sedang menunggu sidang, di depan ruangan tak sedikit orang meminta foto bersama.
"Boleh foto, Mas Ivan?" kata seorang penggemar.
Dengan senyum, Igun, sapaan akrab Ivan Gunawan, melayani ajakan penggemarnya.
Namun, apa sebenarnya yang menuntun sang Super Mega Bintang tiba-tiba datang ke Pengadilan?
Sebenernya, kedatangan Ivan Gunawan untuk menjadi saksi kasus klinik ilegal, yang jasanya pernah digunakan oleh sang artis.
Sebelumnya dikabarkan Kompas.com, perancang busana sekaligus artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019) siang.
Ivan dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus salon pembuatan kelopak mata ilegal di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).
"Jadi saya hari ini diminta kehadiran untuk memberi kesaksian. Di mana telah tertangkap dua oknum yang memiliki klinik kecantikan," kata pria yang kerap disapa Igun di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Ivan mengatakan, dirinya sempat menggunakan jasa salon ilegal itu pada tahun 2016 untuk membuat lipatan mata.
Dalam pemeriksaan ini, Ivan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.
"Seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," ujar Ivan.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
(*)