GridStar.ID - Aktor FTV Ridho Illahi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar.
Ridho Illahi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan mendapatkan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (01/07).
Ridho Illahi ditangkap di kediamannya di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/06) bersama dua orang lainnya.
Namun kedua orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi dan kemudian dilepaskan setelahdimintai keterangan.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sebuah plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.
Ridho Illahi juga menjalani tes urine, tetapi hasil yang didapatkan aktor tersebut negatif narkoba.
Namun polisi tak berhenti dengan hal tersebut, Ridho Illahi diminta untuk melakukan tes rambut.