GridStar.ID - Meghan Markle dan Pangeran Harry memang telah memutuskan untuk keluar dari keluarga Kerajaan Inggris sejak Maret lalu.
Karena keputusannya tersebut, kini keduanya telah kehilangan gelar kebangsawanannya.
Tak hanya itu saja, mereka juga dilarang menggunakan nama Royal Sussex sebagai nama merek dagang yang dimiliki.
Baca Juga: Berada di LA bersama Istri dan Anak, Pangeran Harry Dikabarkan Tak Punya Teman hingga Menganggur
Sebagai ganti, mereka harus mencari nama lain untuk merek dagangnya.
Meghan dan Pangeran Harry telah mengajukan merek dagang baru dengan nama Archewell untuk organisasi amal mereka.
Sayangnya aplikasi tersebut ditolak karena dianggap terlalu kabur.
Dokumen tersebut telah diserahkan pada 3 Maret dan diajukan oleh Cobblestone Lane LLC, sebuah perusahaan yang berbasis di Delaware.
Seorang pemeriksa ditugaskan meninjau permohonan mereka pada 26 Mei, dan telah dikirim 'pemberitahuan ketidakberesan'.
Pemberitahuan tersebut menuntut sejumlah perubahan yang perlu dilakukan oleh pengacara tersebut hingga bulan Agustus, jika tidak, maka aplikasi akan dibuang.