Meski mengalami ketergantungan terhadap nakoba, dalam pemeriksaannya diketahui Dwi Sasono tak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau memproduksi (ganja untuk orang lain)," kata Vivick Tjangkung.
Oleh karena itu, Dwi Sasono diizinkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ungkap Vivick Tjangkung.
Dwi Sasono dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO Cibubur pada 9 Juni 2020. (*)