Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik Menjelang Lebaran, Pemerintah Menetapkan Tidak Melarang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Namun Wajib Tetap Perhatikan Aturan Ini!

Rahma - Sabtu, 16 Mei 2020 | 08:00
Kabar Baik Menjelang Lebaran, Pemerintah Menetapkan Tidak Melarang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Namun Harus Tetap Perhatikan Aturan Ini!
Kompas

Kabar Baik Menjelang Lebaran, Pemerintah Menetapkan Tidak Melarang Mudik Lokal di Wilayah PSBB, Namun Harus Tetap Perhatikan Aturan Ini!

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel. Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Baca Juga: Pemerintah Sempat Larang Keras Demi Cegah Penularan Virus Corona, Kini Masyarakat Indonesia Miliki Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini: Aturan Ini Bersifat Kemanusiaan!

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Nekat Langgar Aturan Jokowi Demi Warganya yang Ter-PHK di Kota, Bupati Wonogiri Tak Akan Tolak Pemudik Pulang Kampung: Mereka Manusia Bukan Kerbau!

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

(*)

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x