"Ngomong halo gais, dong!" perintah salah seorang di video tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa Ferdiian terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Selain itu ia dijerat dengan pasal tambahan karena sempat kabur dan melakukan tindakan melawan hukum. (*)