Melansir Sosok.ID mengingat telur boiler ini cepat busuk, sedangkan untuk pendistribusian bisa sampai ke beberapa tangan, maka hal ini tidak disarankan.
Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.
"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telur HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR, tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan," ujar dia.
Pertimbangan lain, menurut Ketut, peredaran telur HE ke pasar akan mengganggu harga telur yang diproduksi peternak ayam layer, karena harganya jauh lebih murah.
"Karena telur tersebut akan mengganggu telur peternak layer," tutur Ketut.
Melansir Kompas.com sebagai informasi, larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Ia menegaskan, Kementan tak segan untuk menindak perusahaan breeding yang melanggar aturan peredaran telur HE atau telur infertil.
Namun, untuk menindak, perlu ada bukti yang mendukung lantaran penjual telur HE adalah oknum perusahaan.
"Tapi, oleh oknum tertentu mungkin saja diperjualbelikan, ini kan membutuhkan pembuktian. Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti-buktinya apa, dan seterusnya. Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tukas Ketut.