Sementara itu, kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap kasus penjualan warga negara asing ke PT Pusaka Benjina Resources yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku.
4 orang telah dinyatakan sebagai tersangka, satu orang merupakan Direktur PT PBR Hermanwir Martino dan tiga tersangka lain adalah Hatsaphon Phaetjakreng dan Boonsom Jaika, warga Negara Thailand, dan Muclis staf Quality Control PT PBR. (*)