"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/04).
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. (*)
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/04).
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. (*)
Source :Sosok.id Grid Star
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest