GridStar.ID-Memang paling tidak enak jika kita dituduh seseorang melakukan apa yang tidak kita lakukan.
Terlebih lagi jika kita dituduh oleh orang yang kita sayangi.
Seakan-akan kepercayaannya untuk kita tidak berarti apa-apa.
Seperti yang dilansir dari serambinews.com, TS (47), warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa menyesal setelah membakar istrinya, AR (45).
"Saya khilaf karena dituduh berselingkuh. Saya bahkan diusir," katanya.
Menurut Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, berdasar keterangan saksi, suami istri tersebut sering terlibat cekcok sejak TY pulang merantau dari Jakarta.
Puncaknya, pada hari Minggu (26/04), pelaku diduga tak kuasa menahan emosi dan tega membakar istrinya.
"Pelaku dituding selingkuh oleh istrinya sehingga cekcok di dalam rumah," ungkap Nugroho saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/04).
Kronologi
Nugroho menjelaskan, saat terjadi cekcok, pelaku memilih diam dan mengunci di dalam kamar.
Namun, hal itu tak membuat emosi korban reda. Korban pun menggedor-gedor pintu kamar tersebut.
Melihat itu, pelaku langsung keluar kamar dan menghampiri anaknya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
Pelaku langsung mengambil botok berisi bensin dan masuk kembali ke dalam rumah.
Pelaku, anak dan tetangga pun segera datang menolong korban.
"Saat itu pelaku juga ikut menolong korban dengan selimut hingga tangan pelaku terbakar. Atas laporan itu pelaku langsung kami amankan sebagai tersangka," jelas Nugroho.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 Juta. (*)