GridStar.ID - Vanessa Angel pernah jalani puasa di dalam penjara.Artis cantik ini terjerat kasus prostitusi online sehingga ditetapkan menjadi tersangka.Malangnya, Vanessa Angel mengaku sangat sedih jalani hukuman saat puasa.
Baca Juga: Sang Istri Hamil Tua dan Jadi Tahanan Kota Gar-Gara Narkoba, Suami Vanessa Angel Harus Putar Otak Cari Nafkah, Usaha Kebab Sampai Jual Barang-Barang Mewah, Butuh Uang?Pasalnya, setiap menjelas bulan puasa biasanya ia nyekar ke makam mendiang sang ibu.Namun, nasi sudah menjadi bubur ia harus tanggung hukuman atas perbuatannya.Berlinang air mata ia sampaikan hal itu di pengadilan.
Melansir Kompas.com, "Kalau menjelang bulan puasa biasanya aku nyekar ke makam mama," kata VA sambil mengusap air matanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/5/2019).Selama hidupnya, VA mengaku baru kali ini menjalani puasa di dalam penjara. Namun, VA tetap yakin puasanya akan lancar meski di dalam penjara. "Insya Allah lancar. Ini pertama kali aku berpuasa di penjara," ucapnya.
Baca Juga: Suami Jadi Saksi dan Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Aktris Ini Ketahuan Konsumsi Obat Terlarang Sejak Kasus Prostitusi OnlineSenin siang, VA kembali menjalani persidangan tertutup lanjutan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.VA ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik. VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Akui Dapat Suplai Narkoba dari Mantan Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Bikin Milano Lubis Kebakaran Jenggot, sang Pengacara Sanggah Katakan Tak Tahu Menahu!Awalnya VA ditahan di tahanan Mapolda Jawa Timur pada pertengahan Januari lalu. VA kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya Medaeng pada 29 Maret lalu. VA telah beberapa kali menghadiri persidangan sebagai saksi atas kasus mucikarinya. (*)