Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.
Syarat Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Ada beberapa pilihan pelatihan yang bisa diambil sesuai dengan minat peserta Kartu Prakerja 2020.
Tujuan pelatihan, yakni memberikan keterampilan yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha.
Beberapa alternatif pelatihan antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.
2. Insentif untuk korban PHK
Melalui BP Jamsostek, pemerintah masih menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK.
Rencananya, setiap pekerja korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta untuk 3 bulan.
Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan korban PHK akibat dampak corona bakal mendapatkan bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan.