Diketahui Vanessa mengkonsumsi obat-obatan tersebut ketika berada di Surabaya saat menjalani kasus hukum prostitusi online.
Vanessa mengaku mengalami stress dan akhirnya mengkonsumsi xanax.
Kini ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta membayangi dirinya.
Dia dijerat pasal pasal 22 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (*)