Mira kemudian sempat memadamkan dirinya sendiri dengan mencari kubangan air di garasi truk trailer tempat dirinya dibakar.
Setelah itu, Mira mencari pertolongan dari warga sekitar. Sejumlah saksi yang melihat kondisi Mira langsung melarikannya ke RSUD Koja.
Mira akhirnya tutup usia pada Minggu (05/04) siang setelah dirawat semalaman.
Adapun untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan dengan judul "Seorang Transgender Bernama Mira Tewas Dibakar Hidup-hidup Setelah Mengakui Curi Ponsel Sopir Truk"