"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi saat itu.Adapun belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat.Hal ini dilakukan Anies dalam upaya menekan laju pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Terawang Pagebluk Corona Ada Kaitannya dengan Unsur Non Medis, Ahli Spiritual yang Firasatnya Tak Pernah Meleset Ini Beberkan Pesan Eyang Sapujagad Lewat Mimpi: Ini Dibawa Sosok Jin Negatif Lintas BenuaBanyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Namun opsi tersebut ditolak Jokowi, dan diganti dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk satu visi di bawah payung hukum yang berlaku untuk memerangi virus corona."Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," katanya. (*)