GridStar.ID - Masih ingatkan dengan Roro Fitria pesohor yang dikenal tajir melintir?Roro Fitria dikabarkan bebas setelah divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober tahun 2018 lalu.Ia menjalani proses hukum terkait penyalagunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: 5 Gembong Narkoba Kelas Kakap Ini Miliki Kekayaan Segunung yang Tak Habis 7 Turunan, Bakar Duit Cuma untuk Hangat sang Putri yang Kedinginan saat Buron!Pesohor ini terbukti menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.Kebebasan Roro Fitria dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya.Dihubungi lewat pesan singkat Asgar Sjafrie menuliskan pada Kamis (02/04).
Melansir Tribunnews.com, "Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM."Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.
Baca Juga: Kumpul Kebo dengan Janda saat Usia 17 Tahun Hingga Sempat Dijatuhi Hukuman Mati karena Narkoba, Terungkap Perjuangan Artis Ini Mati-matian Hidupi sang AnakLebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur."Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.
Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus mendekam di penjara.Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya."Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (05/09).
"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya. Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan."Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.
Baca Juga: Ayah Kandung Vannesa Angel Ungkap Kondisi Kandungan Anaknya, Setelah sang Menantu Bibi Ardiansyah Dinyatakan Positif Konsumsi NarkobaRoro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan."Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu. (*)