GridStar.ID - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, Jerry merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim.
Melansir Kompas.com, "Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja," kata Agus, Kamis (19/03).
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusanya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.
Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba.
Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.