GridStar.ID - Pemerintah telah mengambil langkah upaya pencegahan penyebaran virus corona di tanah air.Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa bantuan pada masyarakat.Mulai dari kredit kendaraan ditangguhkan selama satu tahun hingga mengratiskan tarif listrik.
Baca Juga: Secercah Harapan di Tengah Pagebluk Corona, Anggota DPR Bahas Kesepakatan Bakal Pangkas Gaji hingga 50 Persen yang Setara Rp18,97 Miliar, Nurul Arifin Ketuk Hati Rekannya: Kita Berikan Setengah Gaji untuk yang MembutuhkanBaru-baru ini beredar kabar bahwa Kementerian dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan.Keputusan tersebut diambil guna mencegah penyebaran virus corona.Lantas benarkah kabar tersebut dan berlaku untuk tahanan golongan apa?
Melansir Kompas.com, Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/03) kemarin. Jumlah narapidana dan anak yang akan bebas imbas pemberlakuan keputusan menteri tersebut ditaksir akan mencapai 30.000 orang. "Sekitar 30.000," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Kompas.com, Selasa (31/03).
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. "Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.Kepmen tersebut mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.Baca Juga: Angin Segar, Jokowi Instruksikan Beri Diskon Tarif Listrik Selama Tiga Bulan Akibat Pandemi Virus Corona, Petinggi PLN Tegaskan: Yang Penting Mereka Tak akan Ditagih Bulan Tersebut!
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Baca Juga: Cari Penyakit Sendiri! Ngeyel Mandikan dan Ciumi Jenazah Pasien Positif Virus Corona, Kini Satu Keluarga Ngedrop Alami Gejala Covid-19, Ujung-ujungnya Berabe Satu Kampung Diisolasi!Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Sesat, 300 Nyawa Melayang Sia-Sia Akibat Nekat Tenggak Metanol, Warga Iran Percaya Zat Ini Bisa Luruhkan Virus Corona Padahal Sebabkan Kematian!Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu. (*)