GridStar.ID-Menyusui adalah kegiatan yang lumrah dilakukan seorang ibu yang memiliki bayi di bawah dua tahun.
Namun banyak masyarakat yang menganggap menyusui di tempat umum merupakan kegiatan yang senonoh.
Oleh karenanya, banyak tempat umum di Indonesia seperti taman rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lain-lain menyediakan ruangan laktasi bagi para ibu menyusui.
Lain halnya dengan Pemerintah Singapura, dikutip dari Tribunnews, Pemerintah Singapura menegaskan tak melarang ibu menyusui bayinya di tempat umum.
Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa tindakan tersebut dianggap aksi tak senonoh.
Artinya, menyusui di tempat umum tidak melanggar hukum.
Dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, kegiatan menyusui di tempat umum atau di angkutan umum tak melanggar hukum.
Bahkan juga tanpa penutup sekalipun.
Hal ini diperjelas oleh perwakilan berbagai kementerian dalam sidang parlemen Kamis (26/03) siang.