Follow Us

Bukan Hal yang Senonoh, Pemerintah Singapura Perbolehkan Para Ibu Menyusui Bayinya di Tempat Umum

Nadia Fairuz - Sabtu, 28 Maret 2020 | 06:30
Bukan Hal yang Senonoh, Pemerintah Singapura Perbolehkan Para Ibu Menyusui Bayinya di Tempat Umum
Tribunnews

Bukan Hal yang Senonoh, Pemerintah Singapura Perbolehkan Para Ibu Menyusui Bayinya di Tempat Umum

GridStar.ID - Menyusui adalah kegiatan yang lumrah dilakukan seorang ibu yang memiliki bayi di bawah dua tahun.

Namun banyak masyarakat yang menganggap menyusui di tempat umum merupakan kegiatan yang senonoh.

Oleh karenanya, banyak tempat umum di Indonesia seperti taman rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lain-lain menyediakan ruangan laktasi bagi para ibu menyusui.

Baca Juga: HOAX! Beredar Video Bayi Baru Lahir Bisa Ngomong dan Peringatkan Ibunya untuk Makan Telur Rebus Sebelum Jam 12 Malam Agar Selamat dari Musibah di Dunia

Lain halnya dengan Pemerintah Singapura, dikutip dari Tribunnews, Pemerintah Singapura menegaskan tak melarang ibu menyusui bayinya di tempat umum.

Pemerintah menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa tindakan tersebut dianggap aksi tak senonoh.

Artinya, menyusui di tempat umum tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Cellica Nurrachadiana Bupati Karawang Dinyatakan Positif Covid-19, Sempat Viral karena Adopsi Bayi Malang dalam Kardus yang Dibuang Orang Tuanya di Kolong Jembatan

Dikutip Tribunnews.com dari mothership.sg, kegiatan menyusui di tempat umum atau di angkutan umum tak melanggar hukum.

Bahkan juga tanpa penutup sekalipun.

Hal ini diperjelas oleh perwakilan berbagai kementerian dalam sidang parlemen Kamis (26/03) siang.

Baca Juga: Memilukan! Bayi Cantik Ini Jadi Pasien Termuda Kasus Positif Covid-19 di Brunei Darussalam Setelah Tertular oleh Kerabat Orang Tuanya, Tanpa Demam dan Batuk, Wajah Gemasnya Sangat Terlihat Sehat!

Source : tribunnews

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest