Meski menyatakan Jefri Nichol telah melanggar kontrak kerja sama, pihak Falcon Pictures masih membuka jalur mediasi untuk aktor tersebut.
“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” kata Susy Tan.
Sidang perdana kasus tersebut seharusnya dilaksanakan pada Senin (16/03) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vakum Main Drama, Aktor Tampan Ini Dibayar Rp 2,3 Miliar Per Episode
Namun, pemeran "Dear Nathan" itu mangkir dari persidangan.
Sang kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy menyampaikan bahwa kliennya baru menerima gugatan yang dilayangkan tersebut.
“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,
Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari.
Jadi, nanti kalau sudah dipelajari” ungkap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/03) yang dikutip dari Kompas.com.
Aris sendiri mengungkapkan bahwa sang klien belum mengetahui isi gugatan.