GridStar.ID- Aktor Jefri Nichol harus kembali berurusan dengan Kepolisian.
Berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkoba seperti sebelumnya, kali ini Jefri Nichol terjerat kasus wanprestasi yang dilayangkan oleh Rumah Produksi Falcon Pictures.
Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja sama atau wanprestasi dengan pihak rumah produksi Falcon Pictures.
Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol senilai Rp 4,2 miliar.
Bukan saja Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri juga dituding melanggar kontrak kerja film.
Melansir dari Kompas.com Susy Tan selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengatakan bahwa ada empat film yang seharusnya dimainkan oleh Jefri Nichol.
Padahal, Nichol juga telah menerima uang pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.
“Tidak ada jangka waktu, tapi ketentuannya untuk main dalam empat film,” kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/03).
"Tidak ada satu pun (film yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," sambungnya.