Dalam dakwaan Jennifer Dunn disebutkan menerima mobil Toyota Alpard putih dari Wawan.
Mobil itu dibeli Wawan dengan harga Rp 910 juta secara tunai dan atas nama Jennifer Dunn.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan pada Kamis (31/10/2019).
Jennifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Dalam kesaksiannya, Jennifer Dunn mengakui bahwa mendapat mobil dari Wawan.
Ia pun menyampaikan alasan kenapa akhirnya bisa mendapatkan mobil tersebut dari terdakwa.
"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam," kata Jennifer dikutip dari kompas.com.
"Sebenarnya kalau ditanya mobil itu punya saya pribadi saya pun enggak tahu, saya hanya dikasih. Dia bilang ini untuk kendaraan kamu, untuk bekerja," sambungnya.(*)