Setelah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban.
Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp.
Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".
Baca Juga: Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah
"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak di bawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP yang dilansir GridStar.ID dari laman kompas.com.
DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.
Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)